Karakteristik Ekonomi dan Relevansi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian Indonesia
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang memiliki karakteristik khas dan berbeda secara mendasar dari sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Perbedaan tersebut tidak hanya terletak pada mekanisme penyelesaian persoalan ekonomi, tetapi juga pada cara pandang, landasan nilai, serta pendekatan analisis terhadap aktivitas ekonomi itu sendiri.
Ekonomi syariah, dibangun di atas prinsip-prinsip Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, sehingga tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral dan spiritual. Secara konseptual, ekonomi syariah dapat dipahami sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup dengan berlandaskan syariat Islam.
Aktivitas ekonomi di dalam islam
tidak semata-mata diarahkan pada pencapaian keuntungan material, melainkan juga
sebagai bagian dari ibadah yang bertujuan memperoleh keridaan Allah SWT. Oleh
karena itu, ekonomi Islam mengkaji perilaku individu mulai dari penentuan
tujuan hidup, cara memandang harta, hingga metode pengambilan keputusan
ekonomi.
Berbeda dengan ekonomi konvensional yang berangkat dari asumsi kelangkaan (scarcity) dan kebebasan pasar tanpa batas, ekonomi syariah berorientasi pada tujuan hidup yang terarah (goal-oriented discipline). Kebebasan ekonomi dalam Islam tetap diakui, namun dibatasi oleh nilai halal dan haram serta prinsip kemaslahatan. Mekanisme pasar yang sepenuhnya dilepas tanpa pengaturan berpotensi menimbulkan ketimpangan dan spekulasi, sebagaimana terlihat pada fenomena kelangkaan dan penimbunan barang di masa krisis.
Dalam konteks ini, ekonomi syariah menempatkan etika dan keadilan sebagai bagian integral dari sistem ekonomi. Ekonomi syariah juga memiliki seperangkat karakteristik fundamental yang membentuk identitasnya sebagai sistem ilahiah. Aktivitas ekonomi dalam Islam mengintegrasikan dimensi spiritual dan material secara seimbang, sehingga kesejahteraan tidak hanya diukur dari aspek materi, tetapi juga dari kualitas moral dan sosial. Sistem bagi hasil menjadi mekanisme utama dalam pengelolaan usaha dan modal, menggantikan sistem bunga yang dilarang karena mengandung unsur riba dan ketidakadilan.
Selain itu, ekonomi syariah mengakui keberagaman bentuk kepemilikan, baik kepemilikan individu, kepemilikan bersama, maupun kepemilikan negara. Pengakuan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak personal dan kepentingan publik. Negara dalam sistem ekonomi syariah memiliki peran strategis sebagai penjaga keadilan, pengawas pasar, serta penjamin distribusi kesejahteraan agar tidak terpusat pada kelompok tertentu.
Ekonomi syariah juga menekankan
keseimbangan antara kebutuhan rohani dan jasmani. Islam tidak menolak pencapaian
kesejahteraan material, namun menolak gaya hidup berlebihan dan praktik ekonomi
yang merusak nilai kemanusiaan. Seluruh aktivitas ekonomi terikat oleh kaidah
syariah dan etika muamalah, sehingga modal dipandang sebagai amanah yang harus
dikelola secara bertanggung jawab.
Dengan karakteristik tersebut, ekonomi syariah dapat disimpulkan sebagai sistem yang bertujuan mewujudkan falah, yaitu kesejahteraan yang mencakup dimensi dunia dan akhirat. Sistem ini tidak lahir dari evolusi pemikiran manusia semata, melainkan bersumber dari wahyu Allah SWT yang mengatur urusan harta dan aktivitas ekonomi manusia (mu’amalat maliyyah). Adapun pengembangan teknis dan implementasinya dapat disesuaikan dengan konteks zaman, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Di Indonesia, ekonomi syariah menunjukkan perkembangan yang semakin signifikan. Praktik ekonomi berbasis syariah mulai diterapkan secara luas, mulai dari transaksi jual beli yang sesuai syariat, bisnis digital halal, sistem utang-piutang tanpa riba, hingga berkembangnya perbankan dan lembaga keuangan syariah. Perkembangan ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan hanya relevan bagi masyarakat Muslim, tetapi juga menawarkan alternatif sistem ekonomi yang lebih adil, etis, dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi modern.
Pada akhirnya, ekonomi syariah tidak sekadar menawarkan instrumen ekonomi, tetapi juga menghadirkan paradigma pembangunan yang menempatkan nilai moral, keadilan sosial, dan keseimbangan sebagai fondasi utama. Dalam konteks perekonomian nasional, ekonomi syariah berpotensi menjadi salah satu pilar strategis dalam membangun sistem ekonomi yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.
Sumber: 1. Fadzlullohazkiya, M. (2022). Implikasi dan karakteristik ekonomi syariah di Indonesia. Kompasiana. 2. Effendi, S. (2019). Perbandingan Sistem Ekonomi Islam Dengan Sistem Ekonomi Kapitalis dan Sosialis. JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma), 6(2), 147-158.
*) Penulis adalah pengajar di SMP Tsurayya Islamic School Malang
(TISMA)







Komentar
Belum ada komentar.
Tinggalkan Komentar